Potensi Otoritarian Amandemen Kelima

oleh -7 Dilihat

Pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode diperlukan agar potensi demokrasi terjerumus ke kubangan otoritarian dapat dicegah. Batasan ini harus dipertahankan walaupun ada klaim telah disetujui ”mayoritas” rakyat. Jika perubahan ini berhasil, perubahan apa pun makin sulit dibendung.

Kala presiden dapat menduduki masa jabatan hingga periode ketiga, akan memperbesar akumulasi modal dan kekuatan untuk mengarahkan, menghegemoni, bahkan memanipulasi suara rakyat. Termasuk untuk menghilangkan batasan masa jabatan presiden. Jika mengubah dari dua periode menjadi tiga periode dapat dilakukan dengan klaim suara rakyat, tentu boleh pula menghilangkan masa jabatan dengan klaim ”persetujuan” rakyat.

Ini bukan sekadar soal apakah Presiden Jokowi bersedia atau tidak. Tetapi juga soal kepentingan kelompok politik yang diuntungkan oleh kekuasaan presiden. Jika Presiden Jokowi tidak bersedia, presiden yang akan datang memiliki kesempatan yang lebih lama untuk mengupayakan akumulasi modal dan kekuasaan demi mempertahankan kekuasaan selama tiga periode, yang berujung pada potensi besar menghilangkan batasan periode masa jabatan presiden. Dengan dalih demi kesinambungan pembangunan sesuai PPHN, kekuasaan presiden perlu dilanjutkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.