Pada titik ini, mekanisme pemilihan umum lima tahunan tidak lagi memiliki fungsi membatasi kekuasaan. Sebaliknya, pemilu sekadar menjadi ruang memperbarui legitimasi dan mengakumulasi kekuasaan. Itulah yang terjadi pada masa Orde Baru. Setiap lima tahun digelar pemilu yang hasilnya telah didesain untuk memperkuat legitimasi kekuasaan. Agar hasil pemilu sesuai dengan desain yang dikehendaki, modal dan kuasa dikerahkan di semua lini dengan segala cara. Semua kekuatan politik dikuasai tanpa membuka ruang oposisi. Aparat keamanan menjadi penjaga setia agenda dan kepentingan kekuasaan, bukan menjadi pelindung warga negara.
Mewaspadai Relasi Kuasa
Sebagai gagasan, perubahan kelima UUD 1945 beserta seluruh substansinya tentu sah dan harus menjadi diskursus publik. Argumentasi rasional yang mengalasi substansi penambahan masa jabatan presiden, PPHN, dan pemilihan oleh MPR sebagai substansi perubahan kelima UUD 1945 dapat dengan mudah disanggah dan diruntuhkan dengan bersandar pada konstitusionalisme yang meneguhkan negara demokrasi konstitusional.
Namun, berhasil tidaknya perubahan kelima UUD 1945 tidak semata ditentukan oleh rasionalitas. Relasi kuasa lebih menentukan. Masa jabatan presiden tiga periode diajukan oleh tokoh surveyor dan relawan presiden. Perubahan kelima UUD 1945 dengan substansi PPHN diusung MPR. Pemilihan presiden oleh MPR diajukan oleh DPD. Ketiganya punya kuasa politik dan wacana.









