Dominasi kuasa di atas rasionalitas dan aspirasi rakyat telah jelas terlihat pada perubahan UU KPK dan pembentukan UU Cipta Kerja. Penolakan yang demikian keras tidak mampu membuat kekuasaan berubah arah. Pelemahan KPK melalui perubahan UU KPK yang saat ini sudah kasatmata jangan sampai terulang pada perubahan kelima UUD 1945 yang memiliki dampak buruk tak terhingga. Jangan sampai perubahan batasan masa jabatan presiden, PPHN, dan pemilihan presiden oleh MPR yang sepertinya mustahil terwujud tiba-tiba saja disahkan menjadi perubahan kelima UUD 1945. (*)
Sumber: jawapos









