“Kami kasih waktu 3×24 jam untuk klarifikasi. Kalau tidak, saya somasi, saya akan proses hukum,” lanjut Bahlil.
Di sisi lain, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu menyatakan mendukung penuh langkah Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto maupun pejabat negara lainnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar persoalan tersebut dapat terungkap secara terang benderang.
Ia juga mengingatkan agar ruang demokrasi tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, apalagi tuduhan yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Demokrasi itu penting, tapi juga demokrasi yang bermartabat. Jangan semua hak ngomong yang tidak benar, dan itu adalah fitnah. Itu enggak bagus. Kita mau saling menghargai,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, setiap pihak memang memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab dan didasarkan pada fakta, bukan informasi yang dibuat-buat.
Ia pun menyebut pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar tersebut sebagai provokator yang berpotensi memperkeruh suasana.
Bagi Bahlil, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui proses hukum, bukan dijadikan bahan spekulasi maupun tuduhan tanpa bukti.










