Ia merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, apabila seluruh persoalan tersebut nantinya terbukti—mulai dari pengalihan lokasi tanpa persetujuan, persoalan legalitas lahan, dugaan mark-up harga tanah hingga penggunaan anggaran yang tidak menghasilkan fasilitas sebagaimana mestinya—maka masing-masing harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Zulkifli juga menyinggung Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada April 2026 yang disebut menyatakan proyek tersebut tidak bermasalah.
Menurutnya, LO tidak dapat diposisikan sebagai putusan pengadilan dan tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila dalam proses hukum ditemukan bukti yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
“Legal Opinion bukan produk hukum yang bersifat eksekutorial. Karena itu, keberadaan LO tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai penghapusan terhadap dugaan tindak pidana apabila berdasarkan alat bukti memang ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” ujarnya.
Rencana melanjutkan pembangunan RSP menggunakan APBD juga diminta dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.









