Porostimur.com, Langgur – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun berinisial AM di Desa Wain, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dipertanyakan keluarga korban.
Pasalnya, lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku belum melihat perkembangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.
Pihak keluarga masih menanti kejelasan proses hukum terhadap terlapor, seorang anak berusia 13 tahun berinisial WO, yang disebut merupakan siswa kelas 4 Madrasah Wain.
Kasus ini mencuat setelah nenek korban, Jabida Tharob, mendapati cucunya menangis setelah diduga mengalami tindakan seksual di kamar terlapor.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, ketika korban sedang bermain bersama adik terlapor di rumahnya.
Menurut Jabida, korban kemudian digendong WO dan dibawa ke kamar. Pintu kamar disebut kemudian dikunci.
“Korban lantas digendong pelaku dan dibawa ke kamarnya, pintunya kemudian dikunci, korban dipaksa membuka celana dan pelaku menyentuh area vitalnya dengan menggunakan lidah,” ujar Jabida kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Ia juga mengungkapkan, terlapor diduga sempat berupaya melakukan persetubuhan terhadap korban dan menutup mulut korban menggunakan bantal.









