Oleh: Lukas Luwarso, Jurnalis Senior, Kolumnis
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump, yang diterapkan ke banyak negara–termasuk untuk Indonesia–pada 20 Februari 2026. Kebijakan tarif sepihak ala Trump ini dinilai melanggar konstitusi AS. Menurut MA, Presiden Trump tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara manapun.
Putusan MA Amerika itu dikeluarkan sehari setelah Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika, pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C. Artinya, kesepakatan yang ditandatangani Presiden Prabowo dan Trump, yang merugikan dan merongrong kedaulatan Indonesia, kemungkinan batal. Di hari yang sama, Prabowo juga menghadiri pertemuan perdana Board Of Peace (BOP).
Mem-bully melalui ART dan BOP
Pengenaan tarif perdagangan (ART), juga penggunaan kedigdayaan militer, dipakai Trump untuk menekan dan menggertak (mem-bully) negara lain. Termasuk dalam merekrut keanggotaan BOP. Presiden Prabowo terperangkap dalam gertakan Trump, hingga bersedia menandatangani ART dan ikut BOP. Langkah yang dianggap telah mengabaikan prinsip Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Hasil negosiasi dengan Trump tidak menunjukkan Prabowo memiliki nilai tawar. Selain dikenai tetap tarif 19%, Indonesia masih harus memenuhi berbagai konsesi yang diminta Trump. Kesepakatan yang jelas-jelas tidak seimbang, problematik, dan merugikan Indonesia.








