Porostimur.com, Ambon — Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pelajar MTs hingga meninggal dunia, digelar di Markas Polda Maluku, Senin (23/2/2026).
Bripda Masias tampak memasuki ruang sidang dengan didampingi petugas Provos. Proses persidangan etik tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Kakak Korban Hadir Meski Masih Dirawat
Selain Bripda Masias sebagai terduga pelanggar, kakak korban berinisial NT turut hadir sebagai saksi. NT yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut dibawa masuk ke ruang sidang menggunakan kursi roda, dalam kondisi masih sakit dan terpasang botol infus.
NT diketahui mengalami patah tulang pada lengan kanan akibat dugaan penganiayaan itu. Ia menjadi saksi kunci dari pihak keluarga korban.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan NT menjadi perhatian sebelum memberikan kesaksian.
“Untuk sementara kakak korban sedang dalam pemeriksaan kesehatan di RST dan akan hadir secara langsung,” ujar Rosita.
NT sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tentara (RST) Ambon sebelum mengikuti sidang kode etik.
14 Saksi Diperiksa
Rosita menambahkan, selain NT, terdapat 14 saksi lain yang telah diperiksa dalam proses sidang kode etik tersebut. Dua saksi lainnya dihadirkan secara virtual karena berada di Kota Tual.









