Selain itu menurut Idhar, DPRD baik itu provinsi maupun Kabupaten Halmahera Barat harus memastikan bahwa rencana investasi pertambangan oleh PT Tri Usaha Baru (TUB) di wilayah Halmahera Barat ini telah memenuhi dan menyelesaikan seluruh persyaratan sebelum beroperasi.
Persyaratan yang dimaksud, sambung Idhar, meliputi studi kelayakan lingkungan, dan persiapan teknis, selain itu Idhar juga menyarankan, khususnya DPRD Halbar agar dapat mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik itu IUP Eksplorasi untuk tahap awal eksplorasi dan IUP Operasi Produksi untuk tahap penambangan.
“Ini bagian dari pengawasan DPRD, sehingga penting bagi DPRD Halbar untuk mengantongi persyaratan-persyaratan itu, studi kelayakan lingkungan dan Analisis Dampak Lingkungan ini penting karena untuk memastikan dampak negatif penambangan diminimalisir,” katanya.
Idhar juga mendesak DPRD Provinsi Malut dan Kabupaten Kalmahera Barat untuk menelusuri persyaratan umum lainnya seperti persiapan Teknis Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sehingga menjadi dasar bagi DPRD untuk melindungi masyarakat lingkar tambang saat terjadi masalah seperti penyerobotan lahan dan lain lain.
“Intinya seluruh dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT.TUB harus dikantongi dan dikroscek secara menyeluruh oleh DPRD, khususnya DPRD Halbar saya harap lebih tegas saat melakukan sistem pengawasan sehingga kelak tidak ada polemik antara masyarakat lingkar tambang dan pihak perusahan,” cetusnya









