Porostimur.com, Ternate – Puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah provinsi Maluku Utara dan pihak swasta, rupanya menjadi keren duit suap terdakwa kasus korupsi Abdul Gani Kasuba selama menjabat selaku Gubernur Maluku Utara dalam kurun waktu, Tahun 2019 sampai 2023.
Fakta ini terungkap dalam sidang dakwaan Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu, 15 Mei kemarin yang berlangsung di Pengedilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. /5/2024).
Sebagai informasi, AGK didakwa menerima total suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara, sebesar Rp109,7 miliar.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga maupun rekening milik terdakwa.
Berikut daftar pejabat dan pihak swasta yang memberikan uang kepada AGK:
- 18 Juli 2019 sampai 17 Oktober 2023 Rp967 juta dari Abdi Abdul Aziz
- 20 Februari 2021 sampai 29 November 2023 Rp987 juta dari Abdullah Assagaf
- 20 Desember 2021 sampai 29 November 2023 Rp2,46 miliar dari Adi Wirawan
- 28 Januari 2020 sampai 11 September 2022 Rp301 juta dari Ahmad Purbaya
- 24 Juli 2023 sampai 1 Agustus 2023 Rp76 juta dari Amalia Mahli
- 25 Januari 2021 sampai 17 Desember 2023 Rp1,315 miliar dari Andi Ahmad Husaini
- 18 November 2021 Rp50 juta dari Renny Laos
- 5 Januari 2023 Rp171 juta dari Alfar Nik
- 12 Juni 2019 sampai 4 November 2023 Rp642 juta dari Erfis Ongki
- 25 Februari 2023 sampai 27 November 2023 Rp106 juta dari Dewi Kartika
- 10 Mei 2021 sampai 11 Desember 2023 Rp18 juta dari Fachruddin Tukuboya
- 5 Agustus 2019 sampai 5 Juni 2023 Rp567 juta dari Feni Jowayoknoto
- 4 Maret 2023 sampai 26 September 2023 Rp477 juta dari Paten Sali Perdana Kusuma
- 24 Maret 2023 Rp50 juta dari Hartono T
- 29 Desember 2019 sampai 3 April 2022 Rp36 juta dari Hasim
- 2 Oktober 2019 sampai 29 November 2023 Rp205 juta dari Jamaludin Poa
- 21 Desember 2019 sampai 29 Februari 2023 Rp61 juta dari dr. Idhar Sidi Umar
- 29 September 2023 Rp25 juta dari Ismit Bachmid
- 22 Agustus 2020 sampai 22 Maret 2023 Rp110 juta dari Jerfis Geofani Leo
- 15 Oktober 2022 sampai 6 April 2023 Rp240 juta dari Kadri La Etje.
“Berikut yang mulia penerimaan uang 354 orang secara transfer ke AGK kami anggap dibacakan,” ucap JPU Rio Vernika Putra, Rabu (15/5/2027).
“Dengan demikian, dari jumlah orang yang mentransfer uang ke terdakwa melalui 27 rekening sejumlah Rp 87.411.875.000,” sambungnya.
Selain penerimaan uang gratifikasi di atas terdakwa juga telah menerima uang secara tunai dari 16 orang dengan total penerimaan Rp12.455.000.000 dan 30 dolar Amerika serikat atau setara Rp480.180.000.00.