Porostimur.com, Sofifi – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kerja atau (PPPK) Maluku Utara lulusan tahun 2024 melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (18/3/2025).
Aksi yang dipimpin oleh Fadli Abdul Kadir dan diikuti oleh perwakilan PPPK dari berbagai instansi di Pemprov Maluku Utara ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI pada 7 Maret 2025.
Para pegawai PPPK ini, menolak kebijakan pemerintah pusat yang menunda hingga 2026 dan menuntut agar jadwal pengangkatan mereka disesuaikan dengan jadwal sebelumnya, yakni pada Maret 2025.
Ratusan pegawai PPPK ini ingin bertemu Gubernur Maluku Utara untuk menyampaikan tuntutan, namun gubernur tidak berada di kantor.
Pendemo juga menuliskan kalimat-kalimat protes di selebaran kertas yang bertuliskan ‘Kami butuh kepastian bukan janji’ dan “ubur-ubur ikan lele, jangan tunda SK kami lee”, Save PPPK 2024′.
“Kebijakan yang dikeluarkan Menpan-RB merupakan kebijakan yang tidak berprikemanusiaan dan tidak mencerminkan keadilan bagi seluruh PPPK se-indonesia,” kata Koordinator Aksi Fadli Kadir.