Porostimur.com, Sanana — Sebanyak 164 botol minuman keras jenis cap tikus diamankan personel Polres Kepulauan Sula dalam patroli dan razia di Pelabuhan Regional Sanana, Selasa (15/9/2026).
Ratusan botol miras berukuran 600 mililiter tersebut ditemukan di atas KM Cantika Lestari saat personel Siber Miras Polres Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang bersandar di pelabuhan.
Razia dipimpin KBO Sat Samapta Polres Kepulauan Sula Ipda Jalip Hi. Saleh. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sekitar pukul 09.20 WIT, personel naik ke KM Cantika Lestari dan memeriksa sejumlah bagian kapal, mulai dari area dapur, lambung kanan hingga ruang mesin.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 164 botol cap tikus yang dikemas dalam tujuh karton.
164 Botol Cap Tikus Dikaitkan dengan Dua ABK
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, ratusan botol minuman keras tersebut diketahui berkaitan dengan dua anak buah kapal (ABK) KM Cantika Lestari, masing-masing berinisial A (38) dan B (35).
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., melalui Kasat Samapta IPTU Jarwadi Rumakuwaur menegaskan, pengawasan terhadap jalur masuk peredaran minuman keras akan terus diperketat.









