Menurutnya, kawasan pelabuhan dan transportasi laut menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian karena berpotensi digunakan sebagai jalur distribusi minuman keras.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan minuman keras di wilayah Kepulauan Sula. Setiap temuan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jarwadi.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin, khususnya pada kapal-kapal yang menjadi sarana transportasi antarpulau.
KM Permata Obi Turut Diperiksa
Usai melakukan pemeriksaan terhadap KM Cantika Lestari, personel kemudian melanjutkan patroli ke KM Permata Obi sekitar pukul 10.15 WIT.
Petugas memeriksa bagian lambung kiri dan kanan kapal untuk memastikan tidak terdapat barang terlarang maupun minuman keras yang dibawa melalui jalur tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti dan situasi di atas kapal maupun kawasan pelabuhan dilaporkan aman dan kondusif.
Sekitar pukul 11.30 WIT, seluruh personel kemudian kembali ke Mako Polres Kepulauan Sula.
Sementara itu, 164 botol cap tikus hasil razia diamankan di Ruang Tipiring Polres Kepulauan Sula untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kepulauan Sula juga mengimbau masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran maupun konsumsi minuman keras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.









