Porostimur.com, Jakarta – Video syur mirip Rebecca Klopper lagi-lagi tersebar di media sosial. Terbaru, ada dua video syur berdurasi 11 menit dan 1 menit 40 detik. Rebecca Klopper dan kuasa hukum kembali ambil langkah hukum.
Pihak Rebeccca Klopper mengambil langkah hukum dengan melaporkan sebanyak 8 akun media sosial ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada 7 dan 8 Oktober 2023.
“Di Polda sekarang masih ada tiga akun dan itu akan melakukan perkembangan juga terhadap akun-akun yang masih terus menyebarkan. Dan di Bareskrim ada lima akun,” kata Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Rebecca Klopper saat menggelar konferensi pers di kawasan Petogongan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Pemilik akun yang dilaporkan pihak Rebecca Klopper terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
“Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, hukumannya 6 tahun penjara,” ujar Raudhah Mariyah.
Selain itu, dengan tersebarnya video syur ini Rebecca Klopper mengaku mendapatkan ancaman. Raudhah Mariyah mengaku sudah mengantongi bukti pengancaman yang diterima oleh kliennya.
“Setelah kita pelajari kasus ini, kasus ini berkaitan dengan kekerasan gender online dengan berbagai macam kekerasan bisa terjadi karena revenge porn, adanya manipulasi, kemudian ada pihak yang sakit hati, kemudian mengikuti dengan pengancaman,” tutur Raudhah Mariyah.