Porostimur.com, Piru – Polemik dugaan pengusiran dan penghalangan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) terus bergulir. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pelayanan Publik melalui Akbar Soumena bahkan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akbar menyatakan, dugaan tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) SBB yang tidak memperbolehkan wartawan mengikuti peliputan rapat di lingkungan Kantor Bupati merupakan persoalan serius. Menurutnya, tindakan tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Ia berencana melaporkan Sekda SBB ke Kemendagri pada Senin pekan depan. Langkah itu, kata Akbar, merupakan bentuk desakan agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Akbar menilai, Sekda sebagai pimpinan tertinggi birokrasi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kabupaten semestinya menjadi teladan dalam membangun komunikasi yang terbuka dengan insan pers.
Dugaan pengusiran wartawan, lanjutnya, justru menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik.









