Porostimur.com, Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menutup Semester I tahun 2026 dengan saldo kas yang cukup besar mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Data realisasi hingga Juni 2026 menunjukkan, Pemprov Malut baru membelanjakan Rp891,12 miliar dari total pendapatan Rp1,27 triliun. Artinya, terdapat sekitar Rp372,77 miliar dana yang belum terserap.
Ekonom Universitas Khairun Ternate Mukhtar Adam, menilai kondisi ini kontradiktif di tengah kebutuhan fiskal daerah yang tinggi serta seruan efisiensi anggaran.
“Saldo Rp372,77 miliar itu sebenarnya bisa digunakan untuk pembayaran gaji 13 dan PPPK. Tapi lihat pola belanjanya, pemprov lebih banyak mengalokasikan untuk belanja barang dan jasa, termasuk perjalanan dinas pejabat dan kegiatan seremonial,” ujarnya.
DBH Tertahan, Daerah Kehilangan Daya Dorong Ekonomi
Mukhtar menyoroti belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota sebagai persoalan krusial dalam tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, DBH merupakan hak konstitusional daerah penghasil yang seharusnya segera disalurkan untuk menggerakkan ekonomi lokal.
“DBH adalah hak kabupaten dan kota. Kalau tertahan di provinsi, efek pengganda ekonomi hilang. Uang tidak mengalir ke rakyat dan tidak menggerakkan pasar di daerah,” tegasnya.










