Sementara ini, Plh Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi SH mengharapkan pengelolaan JDIH secara terintegrasi di Bawaslu, dapat memberi semangat baru bagi untuk semakin memantapkan pelayanannya pada kebutuhan informasi bagi masyarakat.
“Perkembangan teknologi informasi yang pesat saat ini sudah berbeda dari cara konvensional yang selama ini kita kelolah. Oleh karenanya lewat kesempatan ini perlu dimanfaatkan (bagi operator) untuk lebih memantapkan keberadaan JDIH serta menyamakan persepsi agar visi pengelolaan JDIH tetap dalam koridor kesisteman,” pungkasnya. (red)




