Sekda Kabupaten SBT Larang Kepala Desa Cairkan DD Tahun 2025

oleh -119 views

Porostimur.com, Bula – Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, tidak dibolehkan melakukan pencairan Dana Desa (DD) di tahun ini

Hal ini sebagaimana, surat pemerintah daerah (Pemda) yang ditandatangani oleh Sekretaris Derah (Sekda) Ahmad Q. Amahoru yang ditujukan kepada Kepala Cabang Bank Maluku Malut di-Bula

Sesuai dengan Nomor: 900.7.1/609/2025 itu, tertulis Perihal: Rekomendasi spesimen tanda tangan pencairan Dana Desa, tertanggal 2 Juni 2025 kemarin.

“Sehubungan dengan adanya pergantian Penjabat Kepala Negen/Negeri administratif dibeberapa Negeri/Negeri administratif, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,” demikian bunyi surat yang dikeluarkan Sekda SBT itu.

Berikut beberapa poin yang tertuang dalam edaran tersebut:

  1. Agar pihak Bank tidak melakukan pencairan Dana Desa kepada para Penjabat Kepala Negen/Negeri administratif yang telah diganti
  2. Untuk Negeri dan Negeri Administratif yang tidak mengalami pergantian Kepala Negerinya dapat dilayani untuk melakukan pencairan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku,
  3. Terlampir kami sampaikan nama-nama Penjabat Kepala Negeri dan Negeri Administratif yang mengalami pergantian untuk dapat diketahui dan selanjutnya dilakukan pergantian spesimen tanda tangan penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif yang baru.
Baca Juga  Wujudkan Kota Ramah Usia, Pemkot Ambon Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim

(Iswandi Kelilauw)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.