Bonatua mempersoalkan lembar ijazah sebagai salah satu dokumen yang digunakan Jokowi sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta 2012, hingga Presiden 2014 dan 2019.
Yang diperkarakan oleh Bonatua, antara lain, fotokopi ijazah terlegalisasi yang diduga tidak mencantumkan tanggal legalisasi, identitas pejabat penandatangan, serta pengelolaan dan penyerahan arsip kepada lembaga kearsipan.
Perhatikan kata “diduga”. Itu penting agar kita tidak mendahului persidangan. DKPP sedang memeriksa apakah ada pelanggaran etik dalam pengelolaan dokumen tersebut, bukan sedang menjadi laboratorium forensik ijazah.
Namun di situlah letak ironi besarnya. Pertanyaan yang semula tampak sederhana soal ijazah telah tumbuh menjadi pohon perkara dengan cabang ke mana-mana. Ada pidana, perdata, sengketa informasi publik, administrasi pemerintahan, kearsipan, sampai etik penyelenggara pemilu. Ijazahnya cuma satu lembar. Map perkaranya mungkin sudah membutuhkan satu lemari.
Padahal, pimpinan UGM sudah berkali-kali menyampaikan posisi resminya. Mereka menyebut Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681, masuk pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985. Pejabat Fakultas Kehutanan UGM juga menegaskan bahwa ijazah dan skripsinya asli.











