Tetapi rupanya dalam kehidupan politik Indonesia, keterangan lembaga penerbit ijazah tidak otomatis membuat ijazah berhenti berkelana. Polemik ini seperti cicak: satu ekor persoalan putus, tumbuh ekor berikutnya.
Ketika soal pernah kuliah dijawab, pertanyaan pindah ke skripsi. Dari skripsi bergeser ke jenis huruf. Dari sana berpindah lagi ke fotokopi legalisasi, tanggal legalisasi, nomor induk pegawai penandatangan, keberadaan arsip, hingga penyerahan arsip kepada ANRI.
Sebagian pertanyaan tersebut tentu sah diajukan. Dokumen pencalonan pejabat publik memang harus tertib dan dapat diperiksa. Demokrasi justru membutuhkan administrasi yang mampu menjawab orang paling cerewet sekalipun dengan data, bukan kejengkelan.
Bonatua sendiri berusaha mencari kebenaran dan keadilan dengan menempuh sejumlah jalur hukum. Ia memperkarakannya melalui sengketa informasi, sehingga pada Januari 2026 Komisi Informasi Pusat menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka.
Dalam perkara berbeda melawan ANRI, Komisi Informasi sebelumnya menyatakan dokumen yang dimohonkan belum dikuasai atau didokumentasikan ANRI.
Maka persoalannya sekarang lebih besar dari pertanyaan apakah ijazah Jokowi itu “asli atau palsu”. Pertanyaannya: mengapa sebuah negara memerlukan perjalanan hukum sepanjang ini untuk menjelaskan riwayat satu dokumen yang telah berkali-kali digunakan dalam pencalonan pejabat publik?











