Demokrasi bukan pertandingan iman. Negara tidak boleh meminta rakyat percaya begitu saja. Sebaliknya, rakyat juga tidak boleh memvonis hanya karena memilih tidak percaya. Di antara keduanya terdapat prosedur pembuktian.
Ongkos polemik ini pun sudah mahal. Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sampai masuk penjara. Pada April 2023, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan hukuman enam tahun kepada masing-masing dalam perkara penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah Jokowi yang dinilai menimbulkan keonaran. Bambang Tri kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Gelombang berikutnya menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Keduanya menjadi tersangka dalam perkara terkait tudingan ijazah Jokowi dan sempat ditahan polisi pada Juni 2026 setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelah pelimpahan kepada kejaksaan, keduanya tidak lagi ditahan.
Jadi, polisi sudah bekerja. Jaksa bekerja. Hakim bersidang. Pengacara berdebat. Komisi Informasi memeriksa. KPU membuka arsip. ANRI ditanya. UGM berulang kali menjelaskan. Media menulis ribuan berita. Kini DKPP ikut bersidang.
Semua itu memakai waktu, tenaga, pikiran, dan uang. Dan waktu lembaga negara pada akhirnya juga uang rakyat.











