Tetapi alasan “negara sudah capek” tentu tidak boleh digunakan untuk menghentikan hak masyarakat mencari informasi. Transparansi justru diuji ketika menghadapi warga yang keras kepala.
Sebaliknya, hak bertanya bukan lisensi untuk menyatakan tuduhan sebagai fakta sebelum terbukti. Keraguan adalah hak intelektual; tuduhan faktual membawa konsekuensi hukum.
Mungkin karena itu kita perlu keluar dari kubu “pokoknya asli” melawan “pokoknya palsu”. Ada persoalan kelembagaan yang jauh lebih penting: mengapa sistem dokumentasi kita memungkinkan satu dokumen publik diperdebatkan bertahun-tahun?
Bayangkan apabila sejak seseorang mendaftar menjadi wali kota, gubernur, atau presiden, seluruh dokumen persyaratannya masuk sistem arsip digital dengan jejak yang lengkap: kapan diterima, siapa memverifikasi, lembaga mana mengesahkan, siapa pejabat penandatangan, dan ke mana arsip akhirnya disimpan. Data pribadi tetap dapat dilindungi, tetapi jejak autentikasinya tidak hilang.
KPU bersama ANRI seharusnya membangun semacam digital chain of custody dokumen pencalonan. Sederhananya, setiap dokumen mempunyai jejak perjalanan yang tidak terputus. Sistem perbankan mampu mencatat transaksi seribu rupiah bertahun-tahun. Mestinya republik juga sanggup mencatat perjalanan dokumen calon presidennya.











