Porostimur.com, Jakarta – Kabar PNS wajib militer tahun 2022 kini jadi perbincangan. Ada aturan pemerintah yang memungkinkan PNS untuk mengikuti wajib militer.
Aturan baru PNS 2022 dikabarkan akan menjadi komponen cadangan nasional untuk pertahanan negara dan diikutkan dalam wajib militer.
Sehingga ada kemungkinan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di tanah air harus mengikuti wajib militer.
Wajib militer ialah kewajiban warga negara untuk menyumbangkan tenaganya dalam angkatan perang.
Wajib militer kini diterapkan pada negara Brazil, Korea Selatan, Meksiko, Mesir, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, hingga Yunani.
Biasanya wajib militer ini diperuntukkan warga negara laki-laki berusia muda antara 18-27 tahun.
Wajib militer ini biasanya untuk jangka waktu tertentu tergantung kebijakan negara masing-masing.
Indonesia bukan termasuk negara yang mengharuskan warga negara ikut wajib militer.
Namun berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021, ASN diharapkan ikut wajib militer dengan bergabung Komponen Cadangan Nasional sebagai wujud bela negara.
Hal ini mendukung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.