Pasalnya, PPK akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas ASN tersebut.
PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam mengklasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar Komponen Cadangan.
Ketentuan yang ada di Surat Edaran ini diminta untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh instansi pemerintah.
(red/tribunnews)




