“Nomor satu Gus Men. Nomor dua?” tanya jaksa.
“Gus Alex. Terus para gus,” jawab Ridwan.
Ketika kembali ditanya mengenai urutan “para gus”, Ridwan mengaku tidak lagi mengingat secara pasti seluruh nama yang dimaksud.
Namun, selain sebutan tersebut, ia mengingat adanya penyebutan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Jaksa selanjutnya mengarahkan pemeriksaan pada angka-angka yang tercantum dalam foto catatan tersebut.
Ridwan menjelaskan angka seperti 25, 25 dan 40 bukan sekadar angka biasa, melainkan menggambarkan nilai uang dalam satuan ribu dolar Amerika Serikat.
“Nanti kita baca keterangan Bapak di bawahnya ya. Yang nomor 25, 25, 40, ini nilai uangnya?” tanya jaksa.
“Nilai uang dalam ribu,” jawab Ridwan.
“Dalam ribu apa?” lanjut jaksa.
“USD,” jawab Ridwan.
Keterangan Ridwan di persidangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. Daftar yang diperlihatkan jaksa dan keterangan mengenai nominal dalam dolar AS selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya dalam proses persidangan.
(red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









