Sidang PHPU Pilkada Halteng: IMS-ADIL Sebut Permohonan Elang-Rahim Tidak Jelas

oleh -61 views

Porostimur.com, Jakarta – Pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Tengah Tahun 2024 merupakan kontestasi antara petahana dan penjabat (Pj) bupati yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Petahana Bupati Dan Wakil Bupati 2017-2022) dan Paslon Nomor Urut 3 Ikram Malan Sangadji (Pj Bupati 2022-2024)-Ahlan Djumadil.

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025), Ikram-Ahlan selaku Pihak Terkait membantah tuduhan Edi-Rahim mengenai pelanggaran pemilihan berupa penyalahgunaan kewenangan selaku Pj Bupati Halmaherta Tengah.

Kuasa hukum Pihak Terkait Muhammad Tabrani mengatakan Pemohon perkara Nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 hanya menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum penetapan paslon.

Dengan demikian, menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon tidak jelas karena dugaan pelanggaran yang dituduhkan Pemohon tidak dapat dikategorikan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang bertujuan untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih.

Baca Juga  Perwira Hingga Bintara Polri Polda Maluku Utara Dirotasi

“Permohonan tidak jelas!” tegas Tabrani dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

No More Posts Available.

No more pages to load.