Ahmad juga menyoroti bahwa hakim seharusnya mampu membedakan antara tindakan kriminal dan tindakan yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Ia menilai putusan sebelumnya mengabaikan aspek hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta tidak mempertimbangkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Pasal 162 Dinilai Jadi Alat Kriminalisasi
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai Pasal 162 UU Minerba kerap digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Perwakilan TAKI, Lukman Harun, menyatakan bahwa dalam konteks maraknya proyek ekstraktif di Maluku Utara, pasal tersebut berulang kali dikenakan kepada warga yang melakukan aksi protes.
“Penggunaan Pasal 162 ini memaksa masyarakat menjadi subjek kriminal, padahal mereka hanya menyampaikan protes atas kerugian akibat aktivitas tambang. Ini tidak hanya terjadi di Maba Sangaji, tetapi juga di wilayah lain seperti Sagea,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya PK ini merupakan bagian dari perjuangan masyarakat untuk mendorong perubahan dalam sistem hukum, khususnya dalam perlindungan hak masyarakat adat dan lingkungan.
Hak Masyarakat Adat Jadi Sorotan
Selain itu, saksi ahli juga mengkritik pandangan hakim yang menyebut wilayah pertambangan sebagai kawasan hutan negara yang tidak melekat hak perorangan maupun komunal. Menurutnya, pandangan tersebut mengabaikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat yang telah dijamin dalam sistem hukum nasional.











