Satgas PKH Hitung Denda PT Mineral Trobos Milik Boss Malut United di Pulau Geba

oleh -664 views
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung besaran denda administratif terhadap perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos setelah konsesi tambangnya disegel karena diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan.

Porostimur.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung besaran denda administratif terhadap perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos setelah konsesi tambangnya disegel karena diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan.

Perusahaan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pengusaha David Glen Oei itu sebelumnya telah dikenai tindakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH melalui pemasangan papan penguasaan oleh pemerintah.

“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga  Menlu AS: Kesepakatan Iran yang Solid Segera Tercapai

Besaran Denda Masih Dihitung

Perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah itu sebelumnya sempat disebut berpotensi dikenai denda hingga triliunan rupiah karena diduga menambang secara ilegal di ratusan hektare kawasan hutan.

Namun belakangan muncul informasi bahwa nilai denda tersebut menyusut menjadi puluhan miliar rupiah. Menanggapi isu tersebut, Barita menegaskan bahwa Satgas PKH belum pernah menyampaikan angka resmi kepada publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.