Porostimur.com, Ambon – Kepatuhan terhadap aturan hukum harus menjadi landasan utama setiap aktivitas pembangunan, termasuk yang dilakukan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu, Kota Ambon. Karena itu, penghentian sementara aktivitas pembangunan di kawasan tersebut dinilai sebagai langkah tepat untuk memastikan seluruh persyaratan hukum dan administrasi dipenuhi.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, yang menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan DAS Waitomu.
Menurut Benhur, tujuan pembangunan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan sesuatu yang patut diapresiasi. Namun, niat baik tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap kegiatan pembangunan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan administrasi, termasuk mengantongi izin dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Kalau mau bawa mobil saja harus punya SIM, apalagi membangun di atas DAS harus ada izin terlebih dahulu,” tegas Benhur saat dihubungi dari Ambon, Senin (2/11/2026).
Pembangunan Harus Tunduk pada Aturan Hukum
Benhur mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap orang maupun lembaga wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan tanpa terkecuali.









