Tahun 2024 BNNP Maluku Ungkap 14 Kasus Narkotika, 22 Jadi Tersangka

oleh -120 views

Porostimur.com, Ambon – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap ini merupakan jaringan pengedar narkotika antar provinsi dan wilayah Maluku.

“Kita berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 22 orang. Mereka ini merupakan jaringan nasional dan wilayah,” kata Kepala BNN Maluku Brigjen Pol. Deni Dharmapala dalam konfrensi pers akhir tahun di kantor BNN Maluku, Karang Panjang Ambon, Senin (30/12/2024) 

Menurutnya, dari 22 kasus itu, 21 kasus telah masuk pada tahap P21. Sementara satu kasus lainnya masih dalam proses. 

“Yang dalam proses ini kasus terbaru yang berhasil diungkap pada 5 Desember 2024 lalu,” jelasnya.

Baca Juga  Maba Selatan Juara Umum MTQ ke-12 Halmahera Timur

Dari 22 kasus tersebut, BNNP Maluku mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 246,9 gram dan ganja seberat 1.625,9 gram.

Deni Dharmapala menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus narkotika ini tak lepas dari kerjasama dengan instansi-instansi terkait lainnya, seperti Lantamal IX Ambon dan Kanwil Bea dan Cukai Maluku.

“Karena dua instansi ini punya kelengkapan sumber daya. Makanya kita bangun sinergi dan kerjasama dalam memberantas peredaran narkotika di Maluku,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.