Porostimur.com, Makassar – Presenter televisi nasional, Brigita Manohara mengakui pernah menerima uang sebanyak Rp 380 juta dan sebuah mobil Honda Jazz dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Pengakuan itu disampaikan Brigita saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (4/10/2023).
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah pertanyaan kepada Brigita terkait uang yang diterima dari Ricky Ham Pagawak. Selain uang ratusan juta rupiah, Brigita juga mengaku menerima sebuah mobil Honda Jazz warna putih dari Ricky Ham.
Namun, Brigita telah mengembalikan uang ke rekening penampungan KPK. Sedangkan mobil pemberian Ricky Ham dijual karena terdampak banjir pada 2018 lalu.
“Iya, teman-teman juga sudah dengar bagaimana kemudian terdakwa menyampaikan bahwa memang saya diberikan transfer itu sebagai apresiasi atas profesi saya. Terdakwa sudah mengakuinya di persidangan,” ujarnya.
Brigita mengaku mengalami banyak kerugian imbas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Ricky Ham Pagawak itu. Meski hanya berstatus sebagai saksi, Brigita mengaku menderita kerugian karena kasus yang menjerat Ricky Ham membuatnya sepi job.









