Teroris Abu Harun Penyerang Brimob di Lokki, SBB Divonis Penjara Seumur Hidup

oleh -5 Dilihat

Porostimur.com -Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Arip Uharta alias Abu Harun dalam kasus terorisme. Abu Harun terbukti melakukan penyerangan dan menghabisi nyawa tujuh orang, dengan lima di antaranya anggota Brimob di Desa Lokki, Seram Bagian Barat, Maluku, pada 2005.

Kasus bermula saat dilakukan penyerangan pos Brimob itu dilakukan Abu Harun dibantu temannya, yaitu Ikhlas, Mukhlis, Andi, Jodi, Asep, Kisman, dan Abdullah Umamiti.

Penyerangan dilakukan pada 16 Mei 2005 dini hari. Mereka menyerang menggunakan senjata M16, MK3, senjata SKS, AK, karabin, dan amunisinya.

Butuh waktu 15 tahun untuk menangkap Abu Harun dan dia mulai dijebloskan ke penjara sejak 30 Oktober 2020. Di persidangan, Abu Harun dituntut penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arip Uhrata alias La Ati alias Otis alias Nur Sholihin alias Abu Harun alias Mangge alias Black alias Arifin Ahmad alias Papa Tima bin La Kampio dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan PN Jaktim yang dilansir di website-nya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga  Halsel Salurkan 550 Ribu Bibit Kelapa, Bassam Bidik Sumber Ekonomi Baru

Dalam putusan yang diketok pada 3 November 2021 itu, majelis menilai tidak ada hal yang meringankan Abu Harun dalam kasus terorisme ini. Adapun hal yang memberatkan ialah berlapis.

No More Posts Available.

No more pages to load.