Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri dan Andri Mulyono yang merupakan Komisaris PT YAT.
Penetapan tersangka tambahan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.
Dugaan Markup dan Penyimpangan Insentif
Kejagung menduga terdapat kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program MBG.
Sejumlah dugaan penyimpangan tengah didalami, termasuk indikasi markup dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, penyidik juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemberian insentif kepada yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hingga kini, penyidikan masih terus berkembang, termasuk untuk menghitung total kerugian negara serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya diharapkan dapat memberikan informasi tambahan guna memperjelas peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, sekaligus memperkuat pembuktian hukum yang tengah dibangun penyidik.
(red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









