Porostimur.com, Ambon – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menggelar perkara terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEP) yang dilakukan Bripka Erick Risakotta, anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) yang bertugas sebagai BA SPKT.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan, gelar perkara berlangsung Sabtu (27/9/2025) pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Bidpropam Polda Maluku. Kegiatan dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku, Kompol Jamaludin Malawat, S.H., dan dihadiri perwira serta personel dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, dan Subbid Propam.
“Pelaksanaan gelar perkara ini merujuk pada Laporan Hasil Penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Bripka Erick Risakotta,” ungkap Rositah.
Disangkakan Langgar Kode Etik Profesi
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka Erick diduga melakukan pelanggaran Etika Kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Kasusnya akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditempatkan dalam ruang penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Rositah.









