Penyidik menilai telah ada cukup bukti terkait ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, sehingga Bripka Erick resmi disangkakan melanggar KEP.
Komitmen Tegakkan Marwah Polri
Menyusul maraknya pemberitaan di media online dan media sosial mengenai dugaan pemerasan, Bidpropam Polda Maluku juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi.
“Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick,” kata Rositah.
Ia menegaskan perintah Kapolda Maluku sangat jelas: setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, akan ditindak tegas.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri,” tutup Kabid Humas. (keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









