Tersangkut Narkoba Pegawai RSUD Haulussy Ditangkap Polisi

oleh -112 views

Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari

“Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut di rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengonsumsi kembali pada rumahnya IL,” terangnya.

Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisahkan barang kimia mematikan tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.

“Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan
penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” sebutnya.

Kini, lanjut George, tersangka IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat penuntutan.

Baca Juga  Ketika Citra Tak Sejalan Data: Maluku Utara Terpuruk dalam EPPD 2025

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun,” pungkasnya. (keket)

No More Posts Available.

No more pages to load.