Polisi Dalami Unsur Perampokan
Menurut Kapolres, penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pengambilan barang milik korban dalam rangkaian peristiwa pembunuhan.
Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian penyidik adalah uang milik korban yang disebut telah diambil dan kemudian berhasil diamankan polisi.
“Jadi yang terakhir, kita bisa tambahkan Pasal 458 ayat (3), yaitu pembunuhan yang disertai pidana lain. Contohnya membawa barang milik orang lain, sehingga ada unsur perampokannya,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, uang milik korban yang telah diamankan penyidik akan menjadi bagian dari pembuktian yang nantinya disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini terbukti ada perampokannya. Uangnya diambil dan sudah kita sita. Ini yang nanti akan kita argumentasikan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Dengan adanya dugaan unsur tindak pidana lain tersebut, penyidik berharap konstruksi perkara yang dibangun dapat diterima dalam proses hukum selanjutnya.
“Semoga bisa diterima karena sudah ada fakta dan buktinya. Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara,” kata Handres.
Meski demikian, penerapan pasal dan pembuktian perkara tetap akan melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk proses penelitian oleh jaksa.









