Tiga Tersangka Pembunuhan Riswan Umasugi Terancam Penjara Seumur Hidup

oleh -156 Dilihat
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., memastikan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses hukum. Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun apabila konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan dapat dibuktikan.

Kapolres juga meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum tanpa melakukan tindakan di luar koridor hukum.

“Saya minta sekali lagi, kita sama-sama mengawal perkara ini. Kami akan proses secara profesional dan prosedural,” tegasnya.

Polisi Periksa Saksi, Termasuk Orang yang Berada di Lokasi

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut menjelaskan informasi mengenai salah satu saksi yang disebut berada di sekitar lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

Menurutnya, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Salah seorang di antaranya disebut berada di kamar bagian belakang ketika kejadian berlangsung.

Namun, berdasarkan keterangannya kepada penyidik, saksi tersebut mengaku tidak melihat langsung peristiwa karena sedang tidur.

“Dari keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa semua, dia berada di kamar belakang. Tetapi dia tidak melihat. Saat itu dia tidur, sehingga ketika pagi setelah kejadian, dia tidak mengetahui hal itu. Setelah kejadian, orang tersebut kemudian diantar oleh salah satu tersangka berinisial FAR untuk kembali ke Desa Fatce,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro JayaTerkaitl Dokumen Pencalonan Gibran

Untuk diketahui, tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Riswan Umasugi masing-masing Anri Taslim alias Anri (25), laki-laki; Remifa Husaleka alias Mita (27), perempuan; dan Fahrul Abd Rachman alias Reno (18), laki-laki.

No More Posts Available.

No more pages to load.