Tiga Tersangka Pembunuhan Riswan Umasugi Terancam Penjara Seumur Hidup

oleh -156 Dilihat
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., memastikan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses hukum. Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun apabila konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan dapat dibuktikan.

Ketiganya telah ditangkap dan ditahan di Polres Kepulauan Sula untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami unsur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan.

Perkembangan berikutnya akan menjadi penting untuk melihat bagaimana penyidik dan jaksa membangun konstruksi perkara tersebut hingga masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.

(Jamil Gaus)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.