Porostimur.com, Jayapura – Petugas TNI-Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan 4,25 kilogram ganja di Perbatasan Skouw, Jayapura, Sabtu 11 Maret 2023.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari komunikasi yang positif antara Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, Kapolsub Sektor Skouw Ipda Alexander Yarisetouw dan Anggota Bea Cukai Wilker Skouw Fahrizal Latupono dalam membentuk Tim Sweeping Gabungan.
Alhasil Sinergitas TNI-Polri dan Bea Cukai tersebut berhasil menangkap 4 orang pelaku dan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 4,25 kilogram.
Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, Minggu (12/3/2023) mengatakan, awalnya Kamis 9 Maret 2023, Anggota Polsub Sektor Skouw Brigpol Bagus Saputra dan Anggota Bea Cukai Wilker Skouw mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli ganja di wilayah perbatasan Skouw.
“Kemudian, petugas melaksanakan koordinasi dengan Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa dan Ipda Alexander Yarisetouw dilanjutkan dengan membentuk Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-Polri dengan Bea Cukai Wilker Skouw,” katanya.
Adapun Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-Polri dan Bea Cukai menurut Zulfikar Rakita Dewa, terdiri dari Letda Inf Nyoman Andreas Darma (Danpos Mosso Kipur A Satgas Pamtas Yonif 132/BS), Brigpol Bagus Saputra (Anggota Polsub Sektor Skouw) dan Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw) beserta para petugas lainnya. Mereka berhasil menangkap 4 orang pelaku pembawa Narkoba jenis Ganja Kering IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20) masing-masing merupakan warga Distrik Abepura Kota Jayapura, yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di jalan poros perbatasan Skouw RI-PNG.










