Porostimur.com | Sanana: Pagi tadi, Selasa (11/3/2020), puluhan warga Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) berbondong bondong datang di Kantor Camat Mangoli Tengah untuk menghentikan Musdes.
Menurut mereka Musdes akan dilaksanakan bila kepala Desa Capalulu M Ali Umasangadji diberhentikan dari Kades Capalulu, karena Kades M Ali dinilai melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.(KKN) sejak menjabat sebagaimana Kepala Desa.
Penolakan Musdes ini bukan tanpa alasan, mengingat selama menjadi Kepala Desa seluruh program pemerintah desa, baik pemberdayaan, perkebunan, peternakan serta perikanan dikelola kepala Desa keluarganya.
Ali juga tidak pernah malaksanakan Musyawarah Desa selama tiga tahun terakhir.

“Adapun anak-anaknya yang berada di rantau orang juga dijadikan aparat Desa sehingga seluruh gaji diambil oleh kades”, papar Sahrul Ipa.
Lima tahun praktek KKN ini dilakukan oleh kepala desa sehingga menuai protes dari masyarakat Capalulu yang menginginkan agar Bupati Kepsul Hendtara Thes memberhentikan M Ali sebagai Kades Capalulu dan mengangkat pelaksana tugas.
Sementara itu terkait dengan penolakan Musyawarah Desa (Musdes) yang dilakukan di Kantor Camat Mangole Tengah, disebabkan karena warga beranggapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat telah melanggar aturan.




