Transparansi Proses dan Langkah Keberlanjutan, Ini Alur SDN 64 Ambon Jalankan Sekolah Ramah Anak

oleh -242 views

Porostimur.com, Ambon – Penetapan SDN 64 Ambon sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Tahun 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bukanlah proses instan. Sekolah ini menjalani tahapan panjang, terukur, dan berbasis indikator yang dilaksanakan secara terbuka sejak pertengahan 2025.

Proses seleksi dimulai pada 20 Juni 2025 saat SDN 64 Ambon ditunjuk sebagai lokus pengembangan SRA. Sejak itu, sekolah mengikuti berbagai tahapan, mulai dari bimbingan teknis, evaluasi mandiri atau audit pertama, hingga audit kedua yang dilakukan secara daring langsung oleh kementerian.

Berbasis Indikator dan Pendampingan Berjenjang

Plh Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Ambon Itha Kainama

Plh. Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Ambon Itha Kainama, menjelaskan bahwa dalam mekanisme SRA terdapat sekitar 52 indikator yang terbagi dalam enam komponen utama, yakni di komponen ke-3 Pendidikan dan tenaga kependidikan yang terlatih hak anak, komponen ke-4 sarana dan prasarana yang ramah anak, komponen ke-6 Partisipasi orang tua, Lembaga Masyarakat, dunia usaha, alumni dan pemangku kepentingan lainnya

Baca Juga  Pemkot Ambon Siapkan Rp32 Miliar untuk THR ASN 2026

“Peran kami adalah melakukan pendampingan sejak awal hingga audit kedua. Semua data dukung diinput melalui aplikasi khusus yang disediakan kementerian. Jadi setiap indikator dan komponen utama harus benar-benar dibuktikan,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.