Porostimur.com, Ternate – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah meminta keterangan istri dan anak M Al Yasin Ali, mantan wakil gubernur yang saat ini menjabat selaku Pelaksana tugas Gubernur Maluku Utara.
Permintaan keterangan istri dan anak Al Yasin ini, dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan anggaran perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Tahun 2022.
Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, puluhan saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk istri dan anak Al Yasin Ali.
“Plt Gubernur bakal dijadwalkan pemeriksaannya. Nanti akan disampaikan kembali,” kata Richard, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, saat ini penyidik sedang memanggil saksi-saksi lain sebelum memanggil Al Yasin.
“Semua saksi kita sudah periksa, baru kita panggil Plt Gubernur,” tandasnya.
Melansir tandaseru.com, dalam kasus ini penyidik Kejati Maluku Utara telah meminta keterangan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir serta beberapa saksi lain.
Informasi yang diterima, sesuai hasil audit Inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.