Usai Putusan MA, Golkar Sebut Suket Gibran Kini Masuk Ranah Politik, PDIP Desak Wapres Mundur

oleh -61 Dilihat
Dua anggota DPR RI dari partai berbeda, Ahmad Doli Kurnia dan Deddy Sitorus, menyampaikan pandangan yang memperlihatkan bagaimana persoalan administrasi pendidikan tersebut mulai merembet ke perdebatan politik dan ketatanegaraan.

Porostimur.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai memunculkan gelombang respons politik di parlemen. Dua anggota DPR RI dari partai berbeda, Ahmad Doli Kurnia dan Deddy Sitorus, menyampaikan pandangan yang memperlihatkan bagaimana persoalan administrasi pendidikan tersebut mulai merembet ke perdebatan politik dan ketatanegaraan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai polemik tersebut berpotensi bergeser dari persoalan hukum ke ranah politik setelah MA membatalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Doli mengaku terkejut dengan putusan MA yang muncul kurang dari tiga setengah pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait polemik ijazah Wakil Presiden tersebut.

Baca Juga  Tangkap Pemuda 21 Tahun di Pelabuhan Bastiong, Ditresnarkoba Polda Malut Sita 11 Paket Sabu

“Jujur saja, putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro-kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” kata Doli kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.