Doli mengatakan partainya masih menunggu dokumen putusan secara utuh untuk kemudian didalami, sehingga setiap langkah yang diambil tidak didasarkan pada penafsiran sepihak atau informasi yang belum lengkap.
“Namun, kami pun tentu masih menunggu putusan MA-nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini,” ujarnya.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa Golkar memilih menunggu kepastian mengenai isi dan konsekuensi putusan sebelum menentukan langkah politik lebih lanjut.
Deddy Sitorus Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Tempuh Mekanisme Konstitusi
Berbeda dengan Doli yang memilih menunggu dan mendalami putusan MA, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, secara terbuka mendesak Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Deddy menilai putusan MA harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan putusan MK sebelumnya, terutama berkaitan dengan persyaratan administratif pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.
“Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK. Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” kata Deddy kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).









