Usut Aliran Uang Kejahatan Lingkungan Rp 1 T ke Parpol, KLHK dan PPATK Bentuk Tim

oleh -108 views
Direktur Jenderal Penegakan Hukum,Kementerian Lingkungan Hukum dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani. (Istimewa)

Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim gabungan untuk mengusut uang Rp 1 triliun dari hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik (parpol).

“Mungkin bisa tanyakan ke PPATK ya. Kami juga terus bekerja sama dengan PPATK, tadi kami sampaikan juga termasuk tadi di dalamnya kita membentuk tim gabungan KLHK dengan PPATK berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani di Gedung KLHK, Senin (14/8/2023).

Rasio Ridho Sani meminta temuan aliran uang Rp 1 triliun dari kejahatan lingkungan ke parpol itu ditanyakan langsung ke PPATK. Hal ini lantaran PPATK yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki aliran keuangan.

Baca Juga  Lepas 461 JCH ke Tanah Suci, Wali Kota Ambon Doakan Kembali sebagai Haji Mabrur

“Untuk laporan tadi mungkin bisa ditanyakan ke PPATK karena kan mereka kan yang punya kewenangan untuk mendalami aliran keuangan. Kalau kami kan kewenangannya untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uangnya,” jelasnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya aliran uang dari green financial crime atau kejahatan lingkungan hingga mencapai Rp 1 triliun dalam satu kasus. PPATK menyebut uang sebesar itu salah satunya mengalir ke anggota partai politik.