UU Reforma Agraria Disahkan, Saadiah Uluputty Soroti Persoalan Tanah dan Hak Masyarakat Adat Maluku

oleh -4 Dilihat
Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria membuka babak baru dalam penataan persoalan agraria di Indonesia. Namun bagi Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty, pekerjaan terbesar justru dimulai setelah regulasi tersebut disahkan.

Saadiah menegaskan, masyarakat Maluku harus menjadi bagian penting dalam agenda reforma agraria nasional. Petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin dan kelompok masyarakat lainnya perlu mendapatkan akses yang adil terhadap tanah serta sumber daya agraria.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek kebijakan. Mereka harus menjadi subjek reforma agraria. Tanah harus mampu menjadi sumber kesejahteraan, membuka ruang ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, mendukung usaha masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup,” tegasnya.

Tanah Saja Tidak Cukup, Ekonomi Masyarakat Harus Diperkuat

Bagi Saadiah, redistribusi tanah tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Masyarakat yang memperoleh akses terhadap tanah juga membutuhkan modal, pendampingan, infrastruktur, teknologi, akses pasar serta kepastian dalam menjalankan usaha. Karena itu, pelaksanaan reforma agraria harus berjalan beriringan dengan program pemberdayaan masyarakat.

“Tanah saja tidak cukup. Kalau masyarakat memperoleh tanah tetapi tidak memiliki akses modal, teknologi, infrastruktur dan pasar, maka tujuan reforma agraria tidak akan tercapai secara optimal. Karena itu, reforma agraria harus berjalan bersama program pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.