Menurut Saadiah, reforma agraria tidak semestinya dipahami sebatas pembagian tanah atau penerbitan sertifikat. Kebijakan tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat serta memastikan sumber daya agraria dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Maluku Punya Persoalan Agraria yang Khas
Saadiah mengingatkan bahwa persoalan agraria di Maluku memiliki karakteristik tersendiri. Kondisi tersebut berkaitan dengan keberadaan negeri adat, hak masyarakat adat, petuanan, sejarah penguasaan tanah serta keterikatan masyarakat dengan ruang hidup di wilayah darat maupun laut.
Karena itu, implementasi UU Reforma Agraria di Maluku menurutnya tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial dan sejarah penguasaan wilayah yang berkembang di daerah kepulauan.
Salah satu agenda penting yang perlu segera dilakukan pemerintah adalah membangun basis data agraria yang terintegrasi dan akurat. Data tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih informasi pertanahan, kehutanan, perkebunan, perizinan, wilayah adat hingga tata ruang.
“Banyak konflik bermula dari data yang tidak sinkron. Karena itu, reforma agraria harus dibangun di atas satu data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus duduk bersama, termasuk melibatkan masyarakat adat, sehingga peta dan status penguasaan tanah benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.









