Ia berharap Maluku menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius pemerintah dalam implementasi UU Reforma Agraria.
Perhatian tersebut, kata Saadiah, terutama dibutuhkan dalam penyelesaian konflik agraria, penguatan hak masyarakat adat, legalisasi dan redistribusi tanah serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kepulauan.
Harapan tersebut sejalan dengan pandangannya bahwa pengesahan UU Reforma Agraria harus menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih adil antara negara, masyarakat dan pengelolaan sumber daya agraria.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat mendasar: tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan hak atas ruang hidupnya karena ketidakjelasan hukum, konflik data atau lemahnya perlindungan. Negara harus hadir memastikan hukum memberikan kepastian, keadilan dan manfaat bagi rakyat,” pungkas Saadiah.
Dengan demikian, tantangan setelah pengesahan UU Reforma Agraria bukan hanya memastikan aturan tersebut berjalan di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga menerjemahkannya sesuai karakter wilayah dan kebutuhan masyarakat di daerah, termasuk Maluku yang memiliki kompleksitas persoalan agraria dan wilayah adat.
(Kayla)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









