UU Reforma Agraria Disahkan, Saadiah Uluputty Soroti Persoalan Tanah dan Hak Masyarakat Adat Maluku

oleh -3 Dilihat
Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria membuka babak baru dalam penataan persoalan agraria di Indonesia. Namun bagi Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty, pekerjaan terbesar justru dimulai setelah regulasi tersebut disahkan.

Porostimur.Com, Ambon — Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria membuka babak baru dalam penataan persoalan agraria di Indonesia. Namun bagi Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty, pekerjaan terbesar justru dimulai setelah regulasi tersebut disahkan.

Saadiah menegaskan, pelaksanaan UU Reforma Agraria harus dilakukan secara serius, transparan dan partisipatif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, terutama mereka yang selama ini berhadapan dengan konflik agraria, ketidakpastian status tanah maupun keterbatasan akses terhadap tanah.

Pernyataan itu disampaikan Saadiah setelah DPR dan pemerintah mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Ia menilai regulasi tersebut dapat menjadi landasan untuk menangani ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta berbagai konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah daerah.

Baca Juga  Putra Maluku Rudolf Glenn Paulus Dipercaya Jadi Dandim 1504/Ambon

“Yang paling penting setelah undang-undang ini disahkan adalah implementasinya. Jangan sampai kita berhenti pada pembentukan regulasi. Masyarakat harus merasakan manfaatnya secara nyata, terutama mereka yang selama ini menghadapi konflik, ketidakpastian status tanah, maupun keterbatasan akses terhadap tanah untuk kehidupan dan penghidupan,” paparnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.